Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara Indonesia

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses perumusan Pancasila tidak terjadi secara instan, melainkan melalui berbagai tahapan penting yang melibatkan banyak tokoh bangsa. Dalam artikel ini, kita akan mempelajari bagaimana perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara dilakukan secara rinci.

1. Latar Belakang Perumusan Pancasila

Sebelum kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda selama lebih dari 300 tahun dan Jepang selama sekitar 3,5 tahun. Dalam masa pendudukan Jepang, gagasan untuk membentuk negara merdeka mulai muncul dengan kuat di kalangan para pemimpin bangsa. Untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, Jepang membentuk badan yang dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang, Dokuritsu Junbi Chosakai.

BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Salah satu tugas utama BPUPKI adalah merumuskan dasar negara bagi Indonesia yang merdeka. Sidang BPUPKI yang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dan membahas dasar negara yang akan digunakan.

2. Sidang BPUPKI dan Usulan Dasar Negara

Dalam sidang BPUPKI yang pertama, beberapa tokoh nasional memberikan pandangannya mengenai dasar negara yang ideal bagi Indonesia. Ada tiga usulan utama yang muncul dalam sidang ini:

  • Mr. Moh. Yamin (29 Mei 1945): Moh. Yamin mengusulkan lima asas dasar negara, yaitu:
    1. Peri Kebangsaan
    2. Peri Kemanusiaan
    3. Peri Ketuhanan
    4. Peri Kerakyatan
    5. Kesejahteraan Rakyat
  • Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945): Soepomo menyampaikan konsep negara integralistik yang didasarkan pada lima asas juga, yaitu:
    1. Persatuan
    2. Kekeluargaan
    3. Keseimbangan Lahir dan Batin
    4. Musyawarah
    5. Keadilan Sosial
  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945): Dalam pidatonya yang terkenal, Soekarno mengusulkan konsep yang disebut “Pancasila” sebagai dasar negara. Lima sila yang diajukan Soekarno adalah:
    1. Kebangsaan Indonesia
    2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
    3. Mufakat atau Demokrasi
    4. Kesejahteraan Sosial
    5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pada tanggal 1 Juni 1945 inilah istilah “Pancasila” pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno. Pidato ini kemudian dikenal sebagai pidato lahirnya Pancasila.

3. Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta

Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuklah Panitia Kecil yang kemudian dikenal sebagai Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia ini terdiri dari sembilan tokoh nasional, yaitu:

  1. Ir. Soekarno
  2. Drs. Moh. Hatta
  3. Mr. Moh. Yamin
  4. Mr. A.A. Maramis
  5. Mr. Ahmad Subardjo
  6. Abdul Kahar Muzakir
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso
  8. Haji Agus Salim
  9. Wahid Hasjim

Panitia Sembilan bertugas untuk merumuskan rancangan pembukaan undang-undang dasar sebagai dasar negara. Hasil kerja Panitia Sembilan ini kemudian menghasilkan Piagam Jakarta yang berisi lima dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila. Lima dasar tersebut dalam Piagam Jakarta adalah:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

4. Perubahan dalam Piagam Jakarta dan Pembentukan Pancasila Final

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) dan dasar negara. Dalam sidang ini, disepakati untuk mengubah kalimat pertama sila pertama dalam Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perubahan ini dilakukan untuk menghormati keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.

Dengan perubahan ini, lima sila dalam Pancasila menjadi:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

5. Pancasila sebagai Ideologi Negara

Setelah resmi diadopsi sebagai dasar negara, Pancasila menjadi ideologi yang mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dengan beragam latar belakang suku, agama, ras, dan budaya. Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga pandangan hidup dan prinsip moral yang mengarahkan bagaimana bangsa ini menjalankan kehidupannya.

Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, toleransi, dan keadilan sosial. Nilai-nilai ini menjadi panduan dalam penyusunan kebijakan negara, hubungan antarwarga negara, serta interaksi Indonesia dengan negara lain di dunia.

6. Kesimpulan

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia melalui beberapa tahapan penting yang melibatkan pemikiran mendalam dari para pendiri bangsa. Pancasila diresmikan pada 18 Agustus 1945 dan hingga saat ini, Pancasila tetap menjadi dasar negara dan ideologi yang mengarahkan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Sebagai warga negara Indonesia, memahami sejarah perumusan Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung di dalamnya adalah penting. Dengan memahami Pancasila, kita dapat menghargai perjuangan para pendiri bangsa dan menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari untuk membangun Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan.

Bagikan

Scroll to Top